Selasa, 19 Februari 2019

ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK SIPIL


Rabu,20 februari 2019

Etika Profesi Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah profesi yang 
penting didalam pelaksanaan pembangunan 
karena banyak berhubungan dengan 
aktivitas perancangan maupun perekayasaan 
yang ditujukan semata dan demi 
kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu 
pada pengertian dan pemahaman mengenai 
profesi, (sikap) professional dan (paham) 
profesionalisme.
Penting untuk pertama memberikan 
definisi formal menyoroti peran seorang 
insinyur sipil. Seorang insinyur sipil 
bertanggung jawab untuk menggunakan 
latar belakang teknik sipil mereka untuk 
merencanakan dan mengawasi upaya 
pembangunan berbagai bidang. Mereka akan 
menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil 
untuk memastikan bahwa struktur yang 
dibangun dengan cara paling aman.
Salah satu tanggung jawab umum dari 
insinyur sipil adalah menganalisis berbagai 
faktor yang menyangkut pekerjaan 
konstruksi. Para insinyur sipil akan 
menganalisis lokasi situs yang diusulkan 
serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan 
selesai pada situs tersebut. Mereka akan 
menganalisis proses untuk menyelesaikan 
pekerjaan konstruksi setiap langkah demi 
langkah.
 Peranan Etika dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan 
pandangan hidup dan pedoman tentang 
bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku. 
Dan etika berasal dari kesadaran manusia 
yang merupakan petunjuk tentang perbuatan 
mana yang baik dan mana yang buruk.Etika 
juga merupakan penilaian kualifikasi
terhadap perbuatan seseorang 
(Mertokusumo, 1991)”.
Dikaitkan dengan profesi yang 
merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian 
khusus, menuntut pengetahuan dan 
tanggung jawab, diabdikan untuk 
kepentingan orang banyak, mempunyai 
organisasi profesi dan mendapat pengakuan 
dari masyarakat, serta kode etik, sehingga 
etika merupakan alat untuk mengendalikan 
diri bagi masing-masing anggota profesi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi 
memiliki komitmen moral yang tinggi yang 
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan 
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap 
orang yang mengembangkan profesi yang 
bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan 
main dalam menjalankan atau mengemban 
profesi tersebut yang biasanya disebut 
sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan 
ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah 
agar profesional memberikan jasa atau 
produk yang sebaik-baiknya kepada 
masyarakat serta melindungi dari perbuatan 
yang tidak profesional, dengan demikian 
akan mendapatkan kepercayaan di mata 

masyarakat

Perlunya Kode Etik Profesi 
Dirumuskan Secara Tertulis
“Sumaryono (1995); mengemukakan 
alasan mengapa kode etik profesi perlu 
dirumuskan secara tertulis yaitu sebagai 
sarana kontrol sosial; sebagai pencegah 
campur tangan pihak lain; sebagai pencegah 
kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya 
adalah idealisme yang terkandung dalam 
kode etik profesi seringkali tidak sesuai 
harapan karena tidak sejalan dengan 
kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena 
hanya berlaku pada kesadaran profesional.
Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati 
secara deskriptif dan normatif. Etika 
deskriptif membahas mengenai fakta apa 
adanya yaitu mengenai nilai dan pola 
perilaku sebagai suatu fakta yang terkait 
dengan situasi dan realitas konkrit yang 
membudaya. Etika normatif membahas 
mengenai norma-norma yang menuntun 
tingkah laku manusia serta memberi 
penilaian dan himbauan kepada manusia 
untuk bertindak sebagaimana seharusnya 
berdasarkan norma.
Ketika menghadapi suatu permasalahan 
seorang insinyur harus mempunyai 
kemampuan untuk memecahkan masalah 
tersebut dengan intuisinya Etika profesi 
dapat diarahkan untuk meningkatkan 
kemampuan otonomi etika para insinyur.
Sebagai insinyur yang memiliki sikap 
professional dibidang keteknikan supaya 
tidak merusak etika profesi diperlukan 
sarana untuk mengatur profesi sebagai 
seorang professional dibidangnya berupa 
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang 
merupakan fungsi dari kode etik profesi 
yaitu:
1. Kode etik profesi memberikan 
pedoman bagi setiap anggota profesi 
tentang prinsip profesionalitas yang 
digariskan. Maksudnya bahwa 
dengan kode etik profesi, pelaksana 
profesi mampu mengetahui suatu hal 
yang boleh dia lakukan dan yang 
tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana 
kontrol sosial bagi masyarakat atas 
profesi yang bersangkutan. 

Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu 
pengetahuan kepada masyarakat 
agar juga dapat memahami arti 
pentingnya suatu profesi, sehingga 
memungkinkan pengontrolan 
terhadap para pelaksana di lapangan 
keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur 
tangan pihak diluar organisasi 
profesi tentang hubungan etika 
dalam keanggotaan profesi. Arti 
tersebut dapat dijelaskan bahwa para 
pelaksana profesi pada suatu proyek 
atau perusahaan yang lain tidak 
boleh mencampuri pelaksanaan 
profesi di lain proyek atau 
perusahaan tanpa mendapatkan suatu 

ijin terlebih dahulu.

Etika Profesi Keinsinyuran
Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja 
keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas 
yang harus di imbangi dengan kerja cerdas 
yaitu mengikuti perkembangan teknologi 
dibidangnya, inovatif dan dapat 
menyelesaikan masalah dengan cara yang 
paling baik, bergerak cepat, tidak menunda 
pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan 
cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan 
masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana, 
tepat penyelesaian, serta rasional. Paham 
ketentuan hukum yag berlaku agar tidak 
merugikan diri sendiri, organisasi dan 
negara, melakukan pekerjaan sesuai 
prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai 
prosedur standar, efektif, efisien dan 
komunikasi yang baik, dapat bekerjasama 
dengan pihak lain; berlaku jujur dan 
berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu 
dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa 
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari 
bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup 
sehingga bersyukur dengan cara bekerja 
dengan lebih baik, bahwa bekerja 
merupakan ibadah dan mendekatkan kita 
kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah 
diatur termasuk kode etik sebagai seorang 
insinyur yang disebut kode etik insinyur 
Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta 
Dharma Insinyur Indonesia. 
(Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur 
terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan 
kemampuannya untuk kepentingan 
kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh 
untuk kepentingan masyarakat, 
sesuai dengan tugas dan tanggung 
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan 
martabat berdasarkan keahlian 
profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan 
oleh seorang insinyur yang menjunjung 
tinggi kode etik seorang insinyur yang 
professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa 
mengutamakan keselamatan, 
kesehatan dan kesejahteraan 
Masyarakat. 
2. Insinyur Indonesia senantiasa 
bekerja sesuai dengan 
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya 
menyatakan pendapat yang dapat 
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa 
menghindari terjadinya pertentangan 
kepentingan dalam tanggung jawab 
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa 
membangun reputasi profesi 
berdasarkan kemampuan masing-
masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa 
memegang teguh kehormatan, 
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa 
mengembangkan kemampuan 

profesionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar