Rabu,20 februari 2019
Etika Profesi Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah profesi yang
penting didalam pelaksanaan pembangunan
karena banyak berhubungan dengan
aktivitas perancangan maupun perekayasaan
yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu
pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme.
Penting untuk pertama memberikan
definisi formal menyoroti peran seorang
insinyur sipil. Seorang insinyur sipil
bertanggung jawab untuk menggunakan
latar belakang teknik sipil mereka untuk
merencanakan dan mengawasi upaya
pembangunan berbagai bidang. Mereka akan
menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil
untuk memastikan bahwa struktur yang
dibangun dengan cara paling aman.
Salah satu tanggung jawab umum dari
insinyur sipil adalah menganalisis berbagai
faktor yang menyangkut pekerjaan
konstruksi. Para insinyur sipil akan
menganalisis lokasi situs yang diusulkan
serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan
selesai pada situs tersebut. Mereka akan
menganalisis proses untuk menyelesaikan
pekerjaan konstruksi setiap langkah demi
langkah.
Peranan Etika dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan
pandangan hidup dan pedoman tentang
bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.
Dan etika berasal dari kesadaran manusia
yang merupakan petunjuk tentang perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk.Etika
juga merupakan penilaian kualifikasi
terhadap perbuatan seseorang
(Mertokusumo, 1991)”.
Dikaitkan dengan profesi yang
merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian
khusus, menuntut pengetahuan dan
tanggung jawab, diabdikan untuk
kepentingan orang banyak, mempunyai
organisasi profesi dan mendapat pengakuan
dari masyarakat, serta kode etik, sehingga
etika merupakan alat untuk mengendalikan
diri bagi masing-masing anggota profesi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan
main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut
sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah
agar profesional memberikan jasa atau
produk yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat serta melindungi dari perbuatan
yang tidak profesional, dengan demikian
akan mendapatkan kepercayaan di mata
masyarakat
Perlunya Kode Etik Profesi
Dirumuskan Secara Tertulis
“Sumaryono (1995); mengemukakan
alasan mengapa kode etik profesi perlu
dirumuskan secara tertulis yaitu sebagai
sarana kontrol sosial; sebagai pencegah
campur tangan pihak lain; sebagai pencegah
kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya
adalah idealisme yang terkandung dalam
kode etik profesi seringkali tidak sesuai
harapan karena tidak sejalan dengan
kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena
hanya berlaku pada kesadaran profesional.
Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati
secara deskriptif dan normatif. Etika
deskriptif membahas mengenai fakta apa
adanya yaitu mengenai nilai dan pola
perilaku sebagai suatu fakta yang terkait
dengan situasi dan realitas konkrit yang
membudaya. Etika normatif membahas
mengenai norma-norma yang menuntun
tingkah laku manusia serta memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia
untuk bertindak sebagaimana seharusnya
berdasarkan norma.
Ketika menghadapi suatu permasalahan
seorang insinyur harus mempunyai
kemampuan untuk memecahkan masalah
tersebut dengan intuisinya Etika profesi
dapat diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan otonomi etika para insinyur.
Sebagai insinyur yang memiliki sikap
professional dibidang keteknikan supaya
tidak merusak etika profesi diperlukan
sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi
yaitu:
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa
dengan kode etik profesi, pelaksana
profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu proyek
atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan
profesi di lain proyek atau
perusahaan tanpa mendapatkan suatu
ijin terlebih dahulu.
Etika Profesi Keinsinyuran
Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja
keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas
yang harus di imbangi dengan kerja cerdas
yaitu mengikuti perkembangan teknologi
dibidangnya, inovatif dan dapat
menyelesaikan masalah dengan cara yang
paling baik, bergerak cepat, tidak menunda
pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan
cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan
masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana,
tepat penyelesaian, serta rasional. Paham
ketentuan hukum yag berlaku agar tidak
merugikan diri sendiri, organisasi dan
negara, melakukan pekerjaan sesuai
prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai
prosedur standar, efektif, efisien dan
komunikasi yang baik, dapat bekerjasama
dengan pihak lain; berlaku jujur dan
berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu
dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari
bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup
sehingga bersyukur dengan cara bekerja
dengan lebih baik, bahwa bekerja
merupakan ibadah dan mendekatkan kita
kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah
diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur
Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia.
(Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur
terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan
oleh seorang insinyur yang menjunjung
tinggi kode etik seorang insinyur yang
professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-
masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
penting didalam pelaksanaan pembangunan
karena banyak berhubungan dengan
aktivitas perancangan maupun perekayasaan
yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu
pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham)
profesionalisme.
Penting untuk pertama memberikan
definisi formal menyoroti peran seorang
insinyur sipil. Seorang insinyur sipil
bertanggung jawab untuk menggunakan
latar belakang teknik sipil mereka untuk
merencanakan dan mengawasi upaya
pembangunan berbagai bidang. Mereka akan
menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil
untuk memastikan bahwa struktur yang
dibangun dengan cara paling aman.
Salah satu tanggung jawab umum dari
insinyur sipil adalah menganalisis berbagai
faktor yang menyangkut pekerjaan
konstruksi. Para insinyur sipil akan
menganalisis lokasi situs yang diusulkan
serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan
selesai pada situs tersebut. Mereka akan
menganalisis proses untuk menyelesaikan
pekerjaan konstruksi setiap langkah demi
langkah.
Peranan Etika dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan
pandangan hidup dan pedoman tentang
bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.
Dan etika berasal dari kesadaran manusia
yang merupakan petunjuk tentang perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk.Etika
juga merupakan penilaian kualifikasi
terhadap perbuatan seseorang
(Mertokusumo, 1991)”.
Dikaitkan dengan profesi yang
merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian
khusus, menuntut pengetahuan dan
tanggung jawab, diabdikan untuk
kepentingan orang banyak, mempunyai
organisasi profesi dan mendapat pengakuan
dari masyarakat, serta kode etik, sehingga
etika merupakan alat untuk mengendalikan
diri bagi masing-masing anggota profesi.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan
khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan
main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut
sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah
agar profesional memberikan jasa atau
produk yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat serta melindungi dari perbuatan
yang tidak profesional, dengan demikian
akan mendapatkan kepercayaan di mata
masyarakat
Perlunya Kode Etik Profesi
Dirumuskan Secara Tertulis
“Sumaryono (1995); mengemukakan
alasan mengapa kode etik profesi perlu
dirumuskan secara tertulis yaitu sebagai
sarana kontrol sosial; sebagai pencegah
campur tangan pihak lain; sebagai pencegah
kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya
adalah idealisme yang terkandung dalam
kode etik profesi seringkali tidak sesuai
harapan karena tidak sejalan dengan
kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena
hanya berlaku pada kesadaran profesional.
Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati
secara deskriptif dan normatif. Etika
deskriptif membahas mengenai fakta apa
adanya yaitu mengenai nilai dan pola
perilaku sebagai suatu fakta yang terkait
dengan situasi dan realitas konkrit yang
membudaya. Etika normatif membahas
mengenai norma-norma yang menuntun
tingkah laku manusia serta memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia
untuk bertindak sebagaimana seharusnya
berdasarkan norma.
Ketika menghadapi suatu permasalahan
seorang insinyur harus mempunyai
kemampuan untuk memecahkan masalah
tersebut dengan intuisinya Etika profesi
dapat diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan otonomi etika para insinyur.
Sebagai insinyur yang memiliki sikap
professional dibidang keteknikan supaya
tidak merusak etika profesi diperlukan
sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa
kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi
yaitu:
1. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa
dengan kode etik profesi, pelaksana
profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu proyek
atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan
profesi di lain proyek atau
perusahaan tanpa mendapatkan suatu
ijin terlebih dahulu.
Etika Profesi Keinsinyuran
Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja
keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas
yang harus di imbangi dengan kerja cerdas
yaitu mengikuti perkembangan teknologi
dibidangnya, inovatif dan dapat
menyelesaikan masalah dengan cara yang
paling baik, bergerak cepat, tidak menunda
pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan
cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan
masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana,
tepat penyelesaian, serta rasional. Paham
ketentuan hukum yag berlaku agar tidak
merugikan diri sendiri, organisasi dan
negara, melakukan pekerjaan sesuai
prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai
prosedur standar, efektif, efisien dan
komunikasi yang baik, dapat bekerjasama
dengan pihak lain; berlaku jujur dan
berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu
dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari
bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup
sehingga bersyukur dengan cara bekerja
dengan lebih baik, bahwa bekerja
merupakan ibadah dan mendekatkan kita
kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah
diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur
Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia.
(Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur
terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan
oleh seorang insinyur yang menjunjung
tinggi kode etik seorang insinyur yang
professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-
masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar