A. Pengertian dan
Kebutuhan Kode Etik Profesi
1. Pengertian
Kode Etik
Etika (ethics) merupakan
peraturan-peraturan yang dirancang untuk mempertahankan suatu profesi pada
tingkat yang bermartabat, mengarahkan anggota profesi dalam hubungannya satu
dengan yang lain, dan memastikan kepada publik bahwa profesi akan
mempertahankan tingkat kinerja yang tinggi. Setiap hubungan diantara dua atau
lebih individu menyertakan didalamnya ekspektasi pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu kode etik juga didefinisikan
sebagai sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Etika
profesional (profesional ethics) harus lebih dari sekedar prinsip moral
melainkan meliputi standar perilaku bagi seorang profesional yang dirancang
untuk tujuan praktis dan idealistik.
2. Kebutuhan Akan Etika
Profesional
Kode etik berupaya untuk memastikan
standar kompetensi yang tinggi diantara anggota-anggota kelompok,
mengatur dan mengokohkan hubungan mereka dan meningkatkan juga melindungi citra
profesi dan kesejahteraan komunitas profesi.
Semua profesi yang diakui mempunyai beberapa karakteristik yang sama.
Karakteristik yang paling penting adalah :
a. Tanggung jawab untuk
melayani masyarakat umum/publik.
Kantor akuntan publik terdaftar
merupakan representasi publik/kredituor, konsumen, karyawan, pemegang saham,
dan lain-lain. Peran auditor independen adalah untuk memastikan bahwa laporan
keuangan fair to all parties (wajar bagi semua pihak). Dan tidak
bisa dengan mementingkan satu kelompok dan mengorbankan kelompok
lainnya. Akuntan publik harus mempertahankan taraf independensi yang
tinggi dari klien mereka, jika mereka ingin melayani komunitas yang lebih
besar.
b. Batang tubuh
pengetahuan yang kompleks.
Teori yang mendasari profesi akuntan
publik adalah teori akuntansi/prinsip akuntansi yang berlaku umum dan praktik.
c. Standar penerimaan
kedalam profesi
Untuk mendapatkan izin berpraktik
sebagai akuntan publik, seseorang diharuskan memenuhi standar minimum
pendidikan dan pengalaman. Orang tersebut pula lolos dari ujian yang
memperlihatkan penguasaannya terhadap pengetahuan akuntansi. Begitu telah
mendapat izin praktik, orang tersebut harus pula memenuhi kode etik profesinya.
d. Kepercayaan publik
Bagi kantor akuntan publik, keyakinan
publik mempunyai signifikansi khusus. Produk kantor akuntan publik adalah
kredibilitas. Etika profesional dalam akuntansi publik sebagaimana halnya dalam
profesi lainnya, sudah berkembang secara bertahap dan masih dalam proses
perubahan karena praktik akuntansi publik itu sendiri mengalami perubahan
secara terus menerus.
B. Prilaku Etis dan Prilaku Tidak Etis
Bagi Perorangan, Profesional, dan Konteks Bisnis
Suatu kode etik dapat terdiri dari
ketentuan umum (general statements) mengenai perilaku yang ideal/peraturan
khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat di benarkan.
Kelemahannya adalah sulit untuk memaksakan perilaku umum yang ideal, karena
tidak adanya standar perilaku minimum.[4] Prinsip
dan nilai moral seseorang serta kepentingan relatif prinsip tersebut bagi
mereka pasti berbeda dengan orang-orang lainnya. Setiap orang memiliki
rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikannya secara eksplisit.
Para ahli filsafat, organisasi keagamaan, serta kelompok lainnya telah
mendefinisikan serangkaian prinsip dan nilai moral yang telah ditentukan adalah
UU dan peraturan, doktrin gereja, kode etik bisnis bagi kelompok profesi
seperti akuntan publik, serta kode prilaku dalam organisasi.
Contoh serangkaian prinsip yang telah
ditentukan dan prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh Josephson Institute of
Ethics, sebuah organisasi nirlaba bagi pengembangan kualitas etika masyarakat.
Berikut ini adalah enam nilai inti etis mengenai prilaku etis menurut Josephson
Institute:
Dapat dipercaya (trustworthiness) mencangkup kejujuran,
integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad
baik untuk mengemukakan kebenaran. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak
sesuai dengan kesadaran yang tinggi, dalam situasi apapun. Reliabilitas berarti
melakukan semua usaha yang masuk akal untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas
adalah tanggung jawab untuk mengutamakan dan melindungi berbagai kepentingan
masyarakat dan organisasi tertentu.
Penghargaan (respect) mencakup gagasan seperti
kepantasan (civility), kesopansantunan (courtesy), kehormatan,
toleransi, dan penerimaan.
Pertanggungjawaban (responsibility) berarti bertanggung
jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri. Pertanggungjawaban juga
berarti berusaha sebaik mungkin dan memberi teladan dengan contoh, mencakup
juga ketekunan serta upaya untuk terus melakukan perbaikan.
Kelayakan (fairness) dan keadilan mencakup
isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas,
keterbukaan, dan keseksamaan. Perlakuan yang layak berarti bahwa situasi yang
serupa akan ditangani dengan cara yang serupa pula.
Perhatian (caring) berarti sungguh-sungguh memperhatikan
kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan
sesama serta memperlihatkan perbuatan baik.
Kewarganegaraan (citizenship) termasuk kepatuhan pada undang-undang
serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara agar proses dalam
masyarakat berjalan dengan baik, antara lain pemungutan suara, bertindak
sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya yang ada.
Perilaku etis sangat diperlukan oleh
masyarakat agar dapat berfungsi secara teratur. Kita dapat berargumentasi bahwa
etika adalah perekat yang dapat mengikat anggota masyarakat. Bayangkan,
misalnya, apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki kepercayaan akan
kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika para orang tua,
guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta teman-teman kita
semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai komunikasi yang
efektif.
Kemudian mengapa orang-orang bertindak
tidak etis? Sebagian orang mendefinisikan prilaku tidak etis sebagai tindakan
yang berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi
tertentu. Masing-masing dari kita memutuskan bagi kita sendiri apa yang kita
anggap sebagai prilaku tidak etis, baik bagi kita sendiri maupun bagi orang lain.
Jadi kita harus memahami apa yang menyebabkan orang-orang bertindak dengan cara
yang kita anggap sebagai tidak etis.
Ada dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis: Standar etika
seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat secara
keseluruhan, atau orang itu memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri.
Sering kali, kedua alasan itu muncul bersamaan.
Standar etika seseorang berbeda dengan masyarakat umum Contoh ekstrem
orang-orang yang prilakunya melanggar hampir semua standar etika yang dianut
oleh setiap orang adalah para pengedar obat terlarang, perampok bank, dan
pencuri. Sebagian besar orang yang melakukan tindakan tersebut tidak menunjukan
rasa penyesalan saat mereka tertangkap, karena standar etika mereka berbeda
dengan yang berlaku di masyarakat secara keseluruhan. Juga banyak contoh yang
tidak terlalu ektrem manakala orang lain melanggar nilai etis kita. Ketika
orang-orang berlaku curang dalam mengisi SPT pajaknya, memperlakukan orang lain
dengan rasa permusuhan, berbohong dalam mengisi formulir aplikasi lamaran
kerja, atau bertindak di bawah tingkat kompetensi yang dimilikinya sebagai
karyawan, sebagian besar dari kita akan menganggap hal itu sebagai prilaku yang
tidak etis.
Orang memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri Contoh berikut
menggambarkan perbedaan antara standar etika yang berbeda dengan standar etika
yang dianut masyarakat umum dan bertindak mementingkan diri sendiri. Si A
menemukan sebuah koper di bandara udara yang berisi dokumen-dokumen penting dan
uang senilai $1.000. Ia membuang koper tersebut setelah mengambil uangnya. Ia
membual pada keluarganya dan teman-temannya tentang keberuntungannya ini. Nilai
si A mungkin berbeda dengan nilai-nilai yang dianut oleh sebagian besar
masyarakat. B menghadapi situasi yang sama dengan si A tetapi ia mengambil
sikap yang berbeda. Ia mengambil uang di dalam koper itu tetapi meninggalkan
koper pada suatu tempat yang mencolok. B tidak memberi tahu siapapun dan
membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju baru. Kemungkinan besar si B
melanggar standar etikanya sendiri, tetapi ia memutuskan bahwa uang tersebut
terlalu berharga untuk dilewatkan. B memilih untuk bertindak mementingkan diri
sendiri.[5]
C. Dilema Etika
Dilema etika adalah suatu situasi di
mana seseorang berhadapan dengan suatu keputusan menyangkut prilaku yang benar.
Dilema etika biasanya melibatkan situasi di mana kesejahteraan seseorang atau
lebih terpengaruh akibat suatu keputusan. Dilema etika yang dihadapi oleh
auditor kerapkali berpengaruh terhadap kesejahteraan banyak atau sekelompok
individu. Sebagai contoh, seandainya seorang auditor membuat keputusan yang
tidak etis mengenai kandungan suatu laporan audit, maka kekayaan ribuan
investor dan kreditor mungkin terpengaruh.[6] Para
auditor, akuntan, serta prilaku bisnis lainya menghadapi banyak dilema etika
dalam karier bisnis mereka. Auditor yang menghadapi klien yang mengancam akan
mencari auditor baru kecuali bersedia menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Tetap menjadi bagian dari
manajemen sebuah perusahaan yang mempermalukan dan memperlakukan
para pegawainya secara tidak wajar atau tidak jujur malayani para pelanggan
merupakan suatu dilema etika, terutama jika kariyawan tersebut mempunyai
keluarga yang harus ditanggung dan ketatnya persaingan mencari pekerjaan baru.
Terdapat cara-cara alternatif untuk
menyelesaikan delima etika, tetapi kita harus berhati-hati untuk meghindari
metode yang merasionalkan prilaku tidak etis. Berikut ini adalah metode-matode
rasionalisasi yang sering digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan
tindakan tidak etis.
Setiap orang melakukanya. Argumen bahwa memalsukan SPT pajak,
mencotek saat ujian, atau menjual produk yang cacat merupakan prilakuyang dapat
diterima umumnya didasarkan pada rasionalisasi bahwa setiap orang lain juga
melakukan hal yang sama dan karena itu merupakan prilaku yang dapat diterima.
Jika sah menurut hukum, hal itu etis. Menggunakan argumen bahwa semua prilaku
yang sah menurut hukum adalah prilaku yang etis sangat bergantung
pada kesempurnaan hukum. Menurut filosofi ini, seseorang tidak memiliki
kewajiban untuk mengembalikan suatu barang yang hilang kecuali pihak lain dapat
membuktikan bahwa barang tersebut miliknya.
Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya. Filosofi ini bergantung pada evaluasi
atas kemungkinan bahwa orang lain akan menemukan prilaku tersebut. Biasanya
orang itu juga akan menilai besarnya kerugian (konsekuensi) yang akan
diterimanya jika hal itu terbongkar. Salah satu contohnya adalah memutuskan apakah akan mengoreksi kelebihan tagihan yang
tak disengaja kepada seorang pelanggan ketika pelanggan tersebut telah membayar
seluruh tagihanya. Jika sipenjual yakin bahwa pelanggan itu akan mendeteksi
kekeliruan ini dan memutuskan untuk tidak akan membeli lagi kepadanya, maka
penjual akan segera menginformasikan kesalaha yang terjadi sekarang, sebaliknya
penjual juga menunggu hingga pelanggan tersebut menyampaikan keberatan.
Dalam tahun-tahun terahir ini telah dikembngkan kerangka kerja formal untuk
membantu orang-orang menyelesaikan dilema etika. Tujuan dari kerangka kerja itu
adalah membantu mengidentifikasi isu-isu etis dan memutuskan serangkaian
tindakan yang tepat dengan menggunakan nilai dari orang itu sendiri. Pendekatan
enam langkah berikut ini dimaksudkan agar dapat menjadi suatu pendekatan yang
relatif sederhana untuk menyelesaikan dilema etika.
1. Memperoleh fakta yang
relevan
2. Mengidentifikasi
isu-isu etis berdasarkan fakta tersebut
3. Menentukan siapa yang
terpengaruh oleh akibat dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau
kelompok itu terpengaruhi.
4. Mengidentifikasi
berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harusmenyelesaikan dilema
tersebut.
5. Mengidentifikasi
konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
6. Memutuskan tindakan
yang tepat.
D. Petingnya Etika Pada Profesi Akuntansi
Masyarakat kita telah memberikan
pengertian khusus atas istilah profesional. Seorang
profesional diharapkan dapatberprilaku pada tingkat yang lebih tinggi dari yang
dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat lain. Sebagai contoh, ketika
pers memberitakan bahwa seorang dokter, biarawan, senator, atau akuntan publik
telah didakwa melakukan suatu kejahatan, mayoritas masyarakat akan merasa lebih
kecewa ketimbang jika hal yang sama terjadi pada seseorang yang bukan
profesional.
Arti istilah profesional adalah
tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab diri
sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan masyarakat. Akuntan publik,
sebagai profesional, mengakui adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien,
serta rekan praktisi, termasuk prilaku yang terhormati, meskipun itu berarti
pengorbanan diri.
Alasan utama mengharapkan tingkat
prilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik,
kepercayaan klient dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit
dan jasa lainnya sangatlah penting. Jika para pemakai jasa tidak memiliki
kepercayaan kepada para dokter, hakim, atau akuntan publik, maka kemampuan para
profesional itu untuk melayani klien serta masyarakat secara efektif akan
hilang.
E. Tujuan dan Isi Kode Prilaku Profesional dari AICPA
Kode perilaku profesional AICPA
menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku
khusus yang harus diberlakukan. Kode etik terdiri dari empat bagian, yaitu :
prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan
kaidah etika.
Prinsip–prinsip Etis :
a. Tanggung jawab, dalam mengemban
tanggung jawabnya sebagia profesional, para anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua kativitas mereka.
b. Kepentingan publik, para anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen nya
padaprofesionalisme
c. Integritas, untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas
tertinggi
d. Objektivitas dan
indepedensi, anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
e. Keseksamaan, anggota harus memperhatikan
standar teknis dan etis profesi, terus berusaha meningkatkan kompetensi dan
mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggungjawab profesional
sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f. Ruang lingkup dan
sifat jasa, anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip
kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakannya.
Peraturan Perilaku :
Bagian dari kode ini mencakup peraturan khusus yang harus
dipatuhi oleh satiap akuntan publik dalam praktik akuntansi publik. Bagian
tentang peraturan perilaku ini merupakan satu-satunya bagian kode etik yang
dapat diberlakukan, sehingga peraturan ini dinyatakan dalam ungkapan yang lebih
spesifik daripada ungkapan yang tercantum dalam bagian prinsip. Jadi banyak
praktisi yang merujuk peraturan ini sebagai kode etik perilaku
profesional AICPA.
Interpretasi Peraturan Perilaku :
Komite eksekutif etika profesional AICPA menyiapkan setiap interpretasi
berdasarkan konsensus komite yang terdiri dari para praktisi akuntan publik.
Interpretasi itu dikirimkan kepada sejumlah besar orang–orang penting dalam
profesi untuk diminta masukannya.
Kaidah Etika :
Kaidah (ruling) adalah penjelasan komite eksekutif dari
divisi etika profesional tentang situasi faktual khusus.
Sejumlah besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas dari
kode perilaku profesional AICPA.[7]
F. Indenpenden, Integritas dan Objektifitas dalam
Hubungannya dengan Kode Etik.
Untuk
memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik ,
IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika. dalam hal
keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik
yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor
akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :
a. Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek
dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit
finding.
(b) Independensi dalam penampilan (perceived independence).
Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang
bersangkutan dengan diri auditor.
(c) Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga
merupakanfaktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua
independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat
mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu
kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
b. Integritas dan Objektifitas
Integritas adalah auditor yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan apa yang
diyakini kebenarannya tersebut kedalam kenyataan.
Objektifitas adalah unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang maupun
menyatakan kenyataan sebagaimana adanya, terlepas dari kepentingan pribadi
maupun kpentingan pihak lain.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dn objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh mmebiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau
mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.[8]
G. Aturan-Aturan Kode
Etik Prilaku
Interpretasi aturan etika merupakan
interpretasi yang di keluarkan oleh badan yang di bentuk oleh himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat
di pakai sebagai interpretasi atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.[9]
Adapun aturan yang berlaku bagi auditor
adalah sebagai berikut:
1. Integritas
a. Melaksanakan tugas nya
secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh sungguuh;
b. Menunjukan kesetiaan
dalam berbagai hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam
melaksanakan tugas;
c. Mengikuti perkembangan
peraturan perundang- undang dan mengungkapkan segala hal yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undang dan profesi yang berlaku.
d. Menjaga citra dan visi
misi organisasi.
2. Obyektifitas
a. Mengungkapkan semua
fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak di ungkapan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang di
audit;
b. Tidak berpartisipasi
dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap
mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin yang menyebabkan
terjadinya benturan kepentingan;
c. Menolak suatu
pemberian auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan
profesianalnya.
3. Kerahasiaan
a. Secara hati-hati
menggunakan dan menjaga segala informasi yang diberikan oleh si auditi;
b. Tidak akan menggunakan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan
organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-perundang.
4. Kompetensi
a. Melaksanakan tugas
pengawasan sesuai dengan stndart audit;
b. Terus menerus
meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
c. Menolak untuk
melaksakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian dan
keterampilan yang dimiliki.
a. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat
disimpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi di
dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Semua
profesi yang diakui mempunyai beberapa karakteristik yang sama. Karakteristik
yang paling penting adalah :
1. Tanggung jawab untuk
melayani masyarakat umum/publik.
2. Batang tubuh
pengetahuan yang kompleks
3. Standar penerimaan
kedalam profesi
4. Kepercayaan publik
Adapun beberapa nilai yang mengandung
prilaku etis dan prilaku tidak etis bagi perorangan, profesional, dan konteks
bisnis. Enam nilai inti etis mengenai prilaku etis menurut Josephson
Institute :
1. Dapat dipercaya (trustworthiness)
2. Penghargaan (respect)
3. Pertanggungjawaban (responsibility
4. Kelayakan (fairness)
dan
5. Perhatian (caring)
berarti
6. Kewarganegaraan (citizenship)
Ada dua alasan utama mengapa seseorang
bertindak tidak etis : Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika
yang berlaku di masyarakat secara keseluruhan, atau orang itu memilih untuk
bertindak mementingkan diri sendiri. Sering kali, kedua alasan itu muncul
bersamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar